Sosialisasi Kode Etik Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin

Sosialisasi Kode Etik Pegawai di Dinas LIngkungan Hidup Kabupaten Banyuasin

PANGKALAN BALAI – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin membahas Aturan Perilaku (Kode Etik khusus Pegawai Negeri Sipil) yang selanjutnya disebut Kode Etik. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dihadiri oleh seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, membahas tentang Kode Etik Pegawai serta penandatanganan Surat Keputusan oleh Kepala Dinas, (Kamis, 7/1/2021).

Kode Etik merupakan pedoman tertulis mencakup norma-norma perilaku yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi maupun dalam pergaulan hidup sehari-hari. Pegawai Negeri Sipil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dikenai dengan sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat Pembina kepegawaian dengan usul penjatuhan hukuman disiplin. Maksud ditetapkan Kode Etik khusus Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin adalah tersedianya aturan untuk mengawasi dan mengevaluasi perilaku pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.

Mekanisme penyampaian dan penanganan pelanggaran Kode Etik Khusus Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Kabupatan Banyasin mempunyai 2 (dua) Prosedur yaitu : Prosedur Penyampaian Pelanggaran Kode Etik dan Prosedur Penanganan Pelanggaran Kode Etik. Diharapkan dengan adanya Kode Etik Pegawai ini  terwujudnya peningkatan kinerja dan keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun di luar Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.