BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Permasalahan lingkungan hidup merupakan persoalan yang kompleks, sering tidak mudah untuk diselesaikan dan syarat dengan berbagai konflik kepentingan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Sebagai contoh sering dilanggarnya aturan terkait dengan penataan ruang. Padahal pelanggaran terhadap peraturan tata ruang sering merupakan awal terjadinya kerusakan lingkungan Disamping itu juga karena keterbatasan pengetahuan teknis dalam pencegahan pencemaran/kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan/usaha
Upaya untuk menanggulangi masalah-masalah lingkungan perlu dicermati dengan suatu kebijakan yang dapat menyentuh dan mengatasi suatu masalah lingkungan. Suatu kebijakan yang sudah diambil akan tepat sasaran dalam implementasinya apabila adanya informasi yang jelas dan akurat. Kebijakan lingkungan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu diikuti dengan restrukturisasi dan reposisi fungsi kelembagaan dalam tatalaksana fungsinya yang dikembalikan kepada urusan daerah masing-masing. Menurut undang-undang ini, lingkungan hidup pada dasarnya merupakan salah satu bidang Pemerintah yang wajib dilaksanakan oleh daerah Kabupaten dan Kota.
Dalam menyikapi kecenderungan, menurunnya efektivitas dan kapasitas Pemerintah Daerah untuk mengarahkan pembangunan agar menuju alur pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yang difokuskan pada upaya perlambatan dan laju perusakan dan pencemaran lingkungan, maka diperlukan motivasi yang kuat dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Untuk mendorong semua pihak yang berkepentingan (Stakeholders) bergerak bersama mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 secara tegas mengatur pengelolaan lingkungan hidup, merupakan upaya nyata untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan yang berkelanjutan, dalam pemanfaatan dari aspek ekonomis pada suatu ekosistem termasuk didalamnya sumber daya alam dan media lingkungan udara, air dan tanah yang secara nasional berlaku umum.
Pengendalian lingkungan hidup dalam hal ini adalah urusan wajib Pemerintah Daerah, yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat, sehingga pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan bersama (cocurrent) yang dalam pelaksanaanya dilakukan secara bersama antar tingkatan pemerintah baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan otonomi, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melestarikan lingkungan hidup.
1.2. LANDASAN HUKUM
Secara garis besar, dasar pelaksanaan dari penyusunan Rencana Kinerja SKPD Badan Lingkungan Hidup, adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004) Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33)
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah;
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2005-2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembar Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 17) PDKBN 4 T 2009 (Lembar Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 14); Sebagaimana Telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2006 Nomor 41 Seri E);
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 14)
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 17) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 14)
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2005-2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 26);
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 07 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014-2018 ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014 Nomor 64);
- Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 933 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2012 ( Berita Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 69) ;
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusunnya Rencana Kerja ini adalah :
- Mengefektifkan proses pelaksanaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam perencanaan kinerja tahunan atau terarahnya pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai tujuan atau tercapainya tujuan pelayanan publik
- Memberikan arahan atau acuan serta pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan untuk tercapainya sasaran dan tujuan
- Penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin ke dalam Renja SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Mempertegas Inflementasi kebutuhan daerah melalui penguatan kebijakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
- Adapun tujuannya adalah :
-Untuk memberikan arahan bagi setiap aparatur khususnya aparatur Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
-Sebagai Pedoman dalam penyusunan rencana kinerja tahunan (RKT) SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin untuk tahun mendatang.
-Sebagai pedoman untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk pengukuran kinerja dalam penyusunan LAKIP sebagai pertanggungjawaban kepala SKPD kepada Kepala Daerah.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun sistematika penulisan laporan Rencana Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin sebagai berikut
Bab I Pendahuluan yakni mejabarkan tentang Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan, Sistemastika Renja SKPD
Bab II Evaluasi Pelaksanaan Renja Skpd Tahun Lalu, yaitu menjabarkan tentang Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu dan Capaian Renstra SKPD , Analisis Kinerja Pelayanan SKPD, Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SKPD, Review Terhadap Rancangan Awal SKPD, Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Bab III Tujuan, Sasaran, Program Dan Kegiatan yaitu menjabarkantentang Telahan Terhadap Kebijakan Nasional , Tujuan dan Sarana Renja SKPD,Program dan Kegiatan
Bab IV Penutup menjabarkan tentang Catatan Penting Yang Perlu Mendapat Perhatian , Kaidah Pelaksanaan, Rencana Tindak Lanjut
Lampiran-Lampiran
Lampiran 1 : Indikator Kinerja
Lampiran 2 : Tabel C1 Daftar Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2016
Lampiran 3 : Tabel C2 Review terhadap Rancangan Awal RKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
Lampiran 4 : TABEL C.3 REKAPITULASI EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA SKPD DAN PENCAPAIAN RENSTRA SKPD s/d TAHUN 2015 KABUPATEN BANYUASIN
Lampiran 5 : Daftar kegiatan Lintas SKPD dan Lintas Wilayah SKPD Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015
Lampiran 6 : Tabel C5 RUMUSAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SKPD TAHUN 2017 DAN PRAKIRAAN MAJU TAHUN 2018 KABUPATEN BANYUASIN