BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
- Capaian Kinerja Badan Lingkungan Hidup
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban
Sebagai upaya pengembangan sistem akuntabilitas sekaligus sebagai amanah pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/11/2008 tanggal 26 Nopember 2008 tentang petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama maka Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin telah menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran tolok ukur keberhasilan organisasi yang menggambarkan capaian strategis organisasi.
Laporan Kinerja pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 adalah memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Tahun 2014-2018 maupun yang tertuang dalam Rencana Kerja Tahun 2016.
Metode Pengukuran Kinerja apabila semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin tingginya kinerja atau semakin rendah realisasi menunjukkan semakin rendahnya kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan rencana dan realisasi, adapun indikator Kinerja Badan Lingkungan Hidup menggunakan rumus perhitungan sebagai berikut:
Hubungan Indikator Kinerja Utama dengan Pencapaian Kinerja Sasaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/09/M.Pan/05/2007, Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi Pemerintah. IKU ditetapkan oleh instansi Pemerintah dan digunakan sebagai acuan dalam penetapan indikator dalam Renstra, Renja, Penetapan Kinerja/Perjanjian Kinerja, serta RKA/DPA SKPD. Dengan demikian akan tercipta keselarasan antara indikator kinerja dalam IKU dengan dokumen perencanaan yang ada dalam Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
Nilai capaian kinerja sasaran dicerminkan oleh capaian kinerja dari indikator kinerja sasaran. Indikator kinerja yang digunakan dalam mengukur pencapaian sasaran merupakan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen indikator kinerja utama. Target pencapaian indikator kinerja ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja secara defenitif setiap tahun. Pengukuran terhadap setiap pencapaian indikator kinerja tersebut dilakukan pada setiap akhir tahun yang diwujudkan dalam bentuk formulir pengukuran kinerja. Dengan demikian pengukuran kinerja sasaran sekaligus menggambarkan pengukuran pencapaian indikator kinerja utama, Analisis Capaian Kinerja Tahun 2016 di Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Banyuasin, diuraikan sebagai berikut
3.1. Perbandingan antara target dan realisasi Kinerja Tahun 2016
Tabel 3.1
Perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun 2016
No | Sasaran Strategis Renstra | Indikator Kinerja | Satuan |
Target
|
Realisasi | Capaian |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Meningkatnya kualitas air serta penurunan tingkat pencemaran | Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air |
%
|
60 |
26,47 |
44,12 |
2. | Meningkatnya Kualitas Udara serta penurunan tingkat pencemaran | Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara |
%
|
60 |
60 |
100 |
3. | Meningkatnya kemampuan laboratorium lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dalam pengujian parameter kualitas lingkungan | Prosentase Pelayanan Pengujian Laboratorium |
%
|
80 |
100 |
125 |
No. | Sasaran Strategis Renstra | Indikator Kinerja | Satuan |
Target
|
Realisasi | Capaian |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
4. | Meningkatnya usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administratif dan teknis AMDAL dan UKL-UPL | Cakupan Pengawasan terhadap kegiatan AMDAL dan UKL-UPL |
%
|
25 |
29,41 |
117,64 |
5. | Meningkatnya luasan lahan yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa | Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan |
%
|
60 |
100 |
166,67 |
6. | Meningkatnya kepemilikan izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan | Jumlah Kepemilikan Dokumen lingkungan, izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan |
%
|
60 |
100 |
166,67 |
7. | Meningkatnya pelayanan pengaduan masyarakat | Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti |
%
|
70 |
100 |
142,56 |
8. | Meningkatnya ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pada peraturan pengelolaan lingkungan hidup | Prosentase penegakan hukum lingkungan |
%
|
20 |
100 |
500 |
Capaian indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air sebesar 44,12%, dengan realisasi sebesar 26,47% dari target 60% yang telah ditetapkan, capaian tersebut disebabkan dari 34 jumlah usaha dan/atau kegiatan yang diawasi, terdapat 9 usaha dan/atau kegiatan yang telah mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air, sedangkan 25 usaha dan/atau kegiatan belum mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air.
Capaian indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara sebesar 100%, dengan realisasi sebesar 60% dari target 60% yang telah ditetapkan, capaian tersebut disebabkan dari 40 Jumlah usaha dan / atau kegiatan sumber tidak bergerak yang potensial mencemari udara yang telah di inventerisasi, Hanya terdapat 24 Jumlah usaha dan / atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara, sedangkan 16 jumlah usaha dan/atau kegiatan belum mentaati persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara.
Capaian indikator kinerja Pelayanan Pengujian Laboratorium sebesar 125%, dengan realisasi sebesar 100% dari target 80% yang telah ditetapkan, capaian tersebut disebabkan dari 168 permintaan pengujian sampel yang diterima, terdapat 168 jumlah permintaan pengujian sampel yang dianalisa, semuanya telah dianalisa.
Capaian indikator Cakupan Pengawasan Terhadap kegiatan AMDAL dan UKL-UPL sebesar 117,64%, dengan realisasi sebesar 29,41% dari target 25% yang telah ditetapkan, capaian tersebut disebabkan dari 34 Jumlah usaha dan / atau kegiatan yang diawasi, Hanya terdapat 10 Jumlah Usaha dan/atau Kegiatan Yg telah Mentaati Persyaratan Administratif dan Teknis kegiatan Amdal dan UKL-UPL, sedangkan 24 jumlah usaha dan/atau kegiatan tidak Mentaati Persyaratan Administratif dan Teknis kegiatan Amdal dan UKL-UPL.
Capaian indikator Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan sebesar 166,67%, dengan realisasi sebesar 100% dari target 60% yang telah ditetapkan, capaian tersebut disebabkan dari luasan lahan yang diperuntukkan sebagai lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa sebesar 241,6 hektar, semuanya telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa pada tahun berjalan.
Capaian indikator Jumlah Kepemilikan Dokumen Lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi usaha dan/kegiatan sebesar 166,67%, dengan realisasi sebesar 100% dari target 60% yang telah ditetapkan, capaian tersebut disebabkan dari Dari 17 jumlah usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan Hidup, semuanya 17 usaha dan/atau kegiatan telah memiliki dokumen lingkungan, izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan.
Capaian indikator Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti sebesar 142,56%, dengan realisasi sebesar 100% dari target 70% yang telah ditetapkan, karena dari 22 pengaduan yang diterima semuanya bisa ditindaklanjuti.
Capaian indikator Prosentase Penegakan Hukum Lingkungan sebesar 500%, dengan realisasi sebesar 100% dari target 20% yang telah ditetapkan, capaian sangat tinggi dari target dikarenakan bidang Penegakan hukum dan Pemberdayaan masyarakat dalam menetapkan target terlalu rendah, capaian tersebut disebabkan dari 10 Jumlah Usaha yg Melanggar Aturan Akibat Pengaduan Masyarakat, sebanyak 10 jumlah usaha yang diberikan sangsi/teguran administrasi.
3.2. Perbandingan antara realisasi Kinerja serta Capaian Kinerja tahun 2016 dengan Realisasi Kinerja serta Capaian Tahun 2015
Tabel 3.2
Perbandingan Antara Realisasi Kinerja serta Capaian Tahun 2016 dengan
Realisasi Kinerja serta Capaian Tahun 2015
No | Sasaran Strategis Renstra | Indikator Kinerja | Capaian Kinerja | Ket | |||
Tahun 2015 | Tahun 2016 | ||||||
Realisasi | Capaian | Realisasi | Capaian | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
1. | Meningkatnya kualitas air serta penurunan tingkat pencemaran | Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air |
31,25 |
78,13 |
26,47 |
44,12 |
Menurun |
2. | Meningkatnya Kualitas Udara serta penurunan tingkat pencemaran | Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara |
31,25 |
78,13 |
60 |
100 |
Meningkat |
3. | Meningkatnya kemampuan laboratorium lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dalam pengujian parameter kualitas lingkungan | Prosentase Pelayanan Pengujian Laboratorium |
100 |
166,67 |
100 |
125 |
Menurun |
No | Sasaran Strategis Renstra | Indikator Kinerja | Capaian Kinerja | Ket | |||
Tahun 2015 | Tahun 2016 | ||||||
Realisasi | Capaian | Realisasi | Capaian | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
4. | Meningkatnya usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administratif dan teknis AMDAL dan UKL-UPL | Cakupan Pengawasan terhadap kegiatan AMDAL dan UKL-UPL |
35,14 |
175,70 |
29,41 |
117,64 |
Menurun |
5. | Meningkatnya luasan lahan yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa | Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan |
100 |
250 |
100 |
166,67 |
Menurun |
6. | Meningkatnya kepemilikan izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan | Jumlah Kepemilikan Dokumen lingkungan, izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan |
100 |
250 |
100 |
166,67 |
Menurun |
7. | Meningkatnya pelayanan pengaduan masyarakat | Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti |
81,48 |
135,80 |
100 |
142,56 |
Meningkat |
No | Sasaran Strategis Renstra | Indikator Kinerja | Capaian Kinerja | Ket | |||
Tahun 2015 | Tahun 2016 | ||||||
Realisasi | Capaian | Realisasi | Capaian | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
8. | Meningkatnya ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pada peraturan pengelolaan lingkungan hidup | Prosentase penegakan hukum lingkungan |
100 |
666,67 |
100 |
500 |
Menurun |
Berdasarkan tabel Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian tahun 2016 dengan realisasi kinerja serta capaian tahun 2015 dapat dijelaskan sebagai berikut :
Capaian indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air pada tahun 2015 dengan realisasi 31,25% dengan tingkat capaian sebesar 78,13%, sedangkan pada tahun 2016 dengan realisasi 26,47% dengan tingkat capaian 44,12%, terjadinya penurunan realisasi sebesar 4,78% dan tingkat capaian terjadinya penurunan sebesar 34,01%, hal tersebut dikarenakan dari target 34 industri yang dipantau dan diawasi, hanya 9 industri yang telah mentaati pesyaratan administratif dan teknis pencegahan pencemaran air.
Capaian indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara pada tahun 2015 dengan realisasi 31,25% dengan tingkat capaian sebesar 78,13%, sedangkan pada tahun 2016 dengan realisasi 60% dengan tingkat capaian 100%, terjadinya kenaikan realisasi sebesar 28,75% dan tingkat capaian mengalami kenaikan sebesar 21,87%, hal tersebut dikarenakan dari target 40 industri yang akan dipantau dan diawasi, terdapat 24 industri yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara.
Capaian indikator kinerja Pelayanan Pengujian Laboratorium pada tahun 2015 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian sebesar 166,67%, sedangkan pada tahun 2016 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian 125%, realisasi tahun 2015 dan 2016 tidak terjadi penurunan dan kenaikan, sedangkan capaian mengalami penurunan sebesar 41,67%.
Capaian indikator kinerja Cakupan Pengawasan Terhadap AMDAL terhadap kegiatan AMDAL dan UKL-UPL pada tahun 2015 dengan realisasi 35,14% dengan tingkat capaian sebesar 175,70%, sedangkan pada tahun 2016 dengan realisasi 29,41% dengan tingkat capaian 117,64%, terjadinya penurunan realisasi sebesar 5,73% dan tingkat capaian terjadinya penurunan sebesar 58,06%.
Capaian indikator kinerja Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan pada tahun 2015 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian sebesar 250%, sedangkan pada tahun 2016 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian 166,67%, tidak terjadi kenaikan dan penurunan realisasi antara tahun 2015 dan 2016 dan tingkat capaian terjadinya penurunan sebesar 83,33%.
Capaian indikator Jumlah Kepemilikan Dokumen Lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan Pengeloaan Lingkungan Hidup bagi usaha dan/kegiatan pada tahun 2015 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian sebesar 250%, sedangkan pada tahun 2016 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian 166,67%, tidak terjadi kenaikan dan penurunan realisasi antara tahun 2015 dan 2016, dan tingkat capaian terjadinya penurunan sebesar 83,33%.
Capaian indikator Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti pada tahun 2015 dengan realisasi 81,48% dengan tingkat capaian sebesar 135,80%, sedangkan pada tahun 2016 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian 142,56%, terjadi kenaikan realisasi 18,52%, dan tingkat capaian terjadinya kenaikan sebesar 6,76%.
Capaian indikator kinerja Prosentase Penegakan Hukum Lingkungan pada tahun 2015 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian sebesar 666,67%, sedangkan pada tahun 2016 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian 500%, tidak terjadi kenaikan dan penurunan realisasi antara tahun 2015 dan 2016 dan tingkat capaian terjadinya penurunan sebesar 111,67%
3.3. Perbandingan Antara Realisasi Kinerja Tahun 2016 dengan Target Jangka Menengah (RPJMD 2014-2018)
Tabel 3.3
Perbandingan Antara Realisasi Kinerja Tahun 2016 dengan
Target Jangka Menengah (RPJMD 2014-2018)
No | Sasaran Strategis Renstra | Indikator Kinerja | Realisasi Tahun 2016 | Target 2018 | Prosentase Tingkat Capaian (%) |
1 | 2 | 3 | 6 | 7 | |
1. | Meningkatnya kualitas air serta penurunan tingkat pencemaran | Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air |
26,47 |
100 |
26,47 |
No | Sasaran Strategis Renstra | Indikator Kinerja | Realisasi Tahun 2016 | Target 2018 | Prosentase Tingkat Capaian (%) |
1 | 2 | 3 | 6 | 7 | |
2. | Meningkatnya Kualitas Udara serta penurunan tingkat pencemaran | Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara |
60 |
100 |
60 |
3. | Meningkatnya kemampuan laboratorium lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dalam pengujian parameter kualitas lingkungan | Prosentase Pelayanan Pengujian Laboratorium |
100 |
100 |
100 |
4. | Meningkatnya usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administratif dan teknis AMDAL dan UKL-UPL | Cakupan Pengawasan terhadap kegiatan AMDAL dan UKL-UPL |
29,41 |
100 |
29,41 |
5. | Meningkatnya luasan lahan yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa | Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan |
100 |
100 |
100 |
No | Sasaran Strategis Renstra | Indikator Kinerja | Realisasi Tahun 2016 | Target 2018 | Prosentase Tingkat Capaian (%) |
1 | 2 | 3 | 6 | 7 | |
6. | Meningkatnya kepemilikan izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan | Jumlah Kepemilikan Dokumen lingkungan, izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan |
100 |
100 |
100 |
7. | Meningkatnya pelayanan pengaduan masyarakat | Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti |
100 |
90 |
111,11 |
8. | Meningkatnya ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pada peraturan pengelolaan lingkungan hidup | Prosentase penegakan hukum lingkungan |
100 |
30 |
333,33 |
Dari tabel Perbandingan Antara Realisasi Kinerja Tahun 2016 dengan Target Jangka Menengah (RPJMD 2014-2018) dapat dijelaskan sebagai berikut :
Capaian indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air pada tahun 2016 dengan realisasi 26,47% dengan tingkat capaian sebesar 26,47% dari target 100% ditahun 2018
Capaian indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara pada tahun 2016 dengan realisasi 60% dengan tingkat capaian sebesar 100% dari target 100% ditahun 2018
Capaian indikator Cakupan Pengawasan Terhadap AMDAL dan UKL-UPL pada tahun 2016 dengan realisasi 29,41% dengan tingkat capaian sebesar 29,41% dari target 100% ditahun 2018
Capaian indikator Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan pada tahun 2016 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian sebesar 100% dari target 100% ditahun 2018
Capaian indikator Jumlah Kepemilikan Dokumen Lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan Pengeloaan Lingkungan Hidup bagi usaha dan/kegiatan pada tahun 2016 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian sebesar 100% dari target 100% ditahun 2018
Capaian indikator Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti pada tahun 2016 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian sebesar 111,11% dari target 90% ditahun 2018
Capaian indikator Prosentase Penegakan Hukum Lingkungan pada tahun 2016 dengan realisasi 100% dengan tingkat capaian sebesar 333,33% dari target 30% ditahun 2018.
3.4. Perbandingan Realisasi Kinerja Untuk Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan Target Nasional
Tabel 3.4.
Perbandingan antara realisasi kinerja dengan target Nasional
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
No | Indikator Kinerja | Satuan |
Target SPM
|
Realisasi SPM | Capaian |
1 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air |
%
|
60 |
26,47 |
44,12 |
2. | Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara |
%
|
60 |
60 |
100 |
3. | Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan |
%
|
60 |
100 |
166,67 |
4. | Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti |
%
|
70 |
100 |
142,56 |
Capaian Standar Pelayanan Minimal untuk indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air pada tahun 2016 dengan realisasi 26,47%, dengan tingkat capaian 44,12% dari target nasional 60%.
Capaian Standar Pelayanan Minimal untuk indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara pada tahun 2016 dengan realisasi 60%, dengan tingkat capaian 100% dari target nasional 60%.
Capaian Standar Pelayanan Minimal untuk indikator Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan pada tahun 2016 dengan realisasi 100%, dengan tingkat capaian 166,67% dari target nasional 60%.
Capaian Standar Pelayanan Minimal untuk Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti pada tahun 2016 dengan realisasi 100%, dengan tingkat capaian 142,56% dari target nasional 70%.
3.5. Analisis Penyebab Keberhasilan/ Kegagalan atau Peningkatan/Penurunan Kinerja serta Altenatif Solusi yang Telah Dilakukan.
Secara umum Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin telah melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin dan Rencana Stratejik (RenStra) Badan Lingkungan Kabupaten Banyuasin. Perlu diketahui bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Lingkungan Kabupaten Banyuasin dan Perjanjian Kinerja memiliki target yang sama sehingga pengukuran juga sama.
Dalam Laporan Kinerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin disamping mengungkapkan keberhasilan juga mengungkapkan mengenai kegagalan dalam pencapain tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Adapun keberhasilan dan kegagalan tersebut diuraikan sebagai berikut :
Sasaran 1 “Meningkatnya kualitas air serta penurunan tingkat pencemaran”
1.1. Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air, tahun 2016 dengan target 60 %, realisasi 26,47 % memiliki nilai capaian sebesar 44,12 % dengan kategori tidak tercapai.
Realisasi tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 terjadi penurunan sebesar 4,78%. Turunnya realisasi indikator jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air, dari 34 Industri yang akan dipantau dan diawasi, hanya 9 industri yang telah mentaati persyaratan administratif dan teknis.
Selanjutnya pada akhir RPJMD di tahun 2018 diharapkan capaian indikator jumlah usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air dapat tercapai, seiring dengan meningkatnya sarana dan prasarana dan anggaran setiap tahun.
Sasaran 2 “Meningkatnya Kualitas Udara serta penurunan tingkat pencemaran”
2.1 Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara
pencemaran udara adalah turunnya kualitas udara sehingga udara mengalami penurunan mutu dalam penggunaannya yang akhirnya tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya, indikator tersebut tahun 2016 dengan target 60 %, realisasi 60 % memiliki nilai capaian sebesar 100 % dengan kategori tercapai.
Realisasi tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 terjadi kenaikan sebesar 28,75%. Naiknya realisasi indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara tersebut menunjukkan tercapainya target yang telah ditetapkan, dari 40 Industri yang dipantau dan diawasi 24 industri telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara.
Selanjutnya pada akhir RPJMD di tahun 2018 diharapkan capaian indikator Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara dapat tercapai, seiring dengan meningkatnya sarana dan prasarana dan anggaran setiap tahun.
Sasaran 3 “Meningkatnya kemampuan laboratorium lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dalam pengujian parameter kualitas lingkungan”
3.1 Prosentase Pelayanan Pengujian Laboratorium
Pelayanan Pengujian Laboratorium adalah suatu wadah atau tempat dalam pelaksanaan pengujian kualitas lingkungan baik air,udara dan tanah dari berbagai parameter uji, indikator tersebut tahun 2016 dengan target 80 %, realisasi 100 % memiliki nilai capaian sebesar 125 % dengan kategori tercapai dan bahkan melebihi target, hal tersebut dikarenakan dari 168 permintaan pengujian sampel yang akan dianalisa, sebanyak 168 parameter telah dianalisa.
Sasaran 4 “Meningkatnya usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administratif dan teknis AMDAL dan UKL-UPL”
4.1 Cakupan Pengawasan terhadap kegiatan AMDAL dan UKL-UPL
Cakupan pengawasan terhadap AMDAL adalah usaha dan/atau kegiatan yang telah mentaati persyaratan administratif dan teknis AMDAL dan UKL-UPL yang diawasi oleh instansi Badan Lingkungan Hidup, indikator tersebut tahun 2016 dengan target 80 %, realisasi 29,41 % memiliki nilai capaian sebesar 36,76 % dengan kategori tidak tercapai, dari 34 usaha dan/atau kegiatan yang diawasi, hanya 10 yang mentaati secara administrasi dan teknis dan 24 yang tidak taat.
Sasaran 5 “Meningkatnya luasan lahan yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa”
5.1 Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan
Status kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah kondisi tanah di tempat dan waktu tertentu yang dinilai berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, indikator tersebut tahun 2016 dengan target 60 %, realisasi 100 % memiliki nilai capaian sebesar 166,67 % dengan kategor itercapai, dengan kelebihan target sebesar 40 %. dari 241,6 hektar Luasan lahan yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa pada tahun berjalan, sehingga capaiannya 100%
Sasaran 6 “Meningkatnya kepemilikan izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan”
6.1 Jumlah Kepemilikan Dokumen lingkungan, izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yg melakukan usaha dan/kegiatan yg wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, indikator tersebut tahun 2016 dengan target 60 %, realisasi 100 % memiliki nilai capaian sebesar 166,67 % dengan kategori tercapai, dengan kelebihan target sebesar 40 %. dari 17 Jumlah usaha dan/atau kegiatan yg wajib memiliki dokumen lingkungan, izin lingkungan & izin perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 17 Jumlah usaha dan/atau kegiatan yg telah memiliki Dokumen Lingkungan, izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sasaran 7 “Meningkatnya pelayanan pengaduan masyarakat”
7.1 Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti
Pengaduan adalah pemberitahuan secara tertulis dan/atau lisan mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup kepada instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, indikator tersebut tahun 2016 dengan target 70 %, realisasi 100 % memiliki nilai capaian sebesar 142,56 % dengan kategori tercapai, dengan kelebihan target sebesar 30 %. dari 22 Jumlah pengaduan yang diterima instansi Badan lingkungan hidup, semua pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Sasaran 8 “Meningkatnya ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pada peraturan pengelolaan lingkungan hidup”
8.1 Prosentase penegakan hukum lingkungan
Penegakkan Hukum adalah Proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma-norma Hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dlm lalu lintas atau hubungan-hubungan Hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, indikator tersebut tahun 2016 dengan target 20 %, realisasi 100 % memiliki nilai capaian sebesar 500 % dengan kategori tercapai, dengan kelebihan target sebesar 80 %. Capaian tersebut memiliki nilai yang sangat tinggi, karena Bidang Penegakan Hukum dan Pemberdayaan masyarakat terlalu rendah dalam penetapan target, dari 10 Jumlah usaha dan/atau kegiatan yang melanggar aturan, terdapat 10 jumlah usaha dan/atau kegiatan yang diberikan sangsi, berupa keputusan Bupati Banyuasin tentang penerapan sangsi administratif pembekuan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3.6. Analisis atas efisensi penggunaan sumber daya
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai wujud merealisasikan capaian yang telah ditetapkan, Badan Lingkungan Hidup telah menggunakan sumber daya manusia sebanya 25 orang pegawai Negeri Sipil dan 30 pegawai honorer serta telah memanfaatkan sarana dan prasaran pendukung seperti gedung kantor, gedung laboratorium dan peralatannya, kendaraan dinas serta sarana prasarana penunjang lainnya, akan tetapai khusus untuk sarana dan prasaran laboratorium belum adanya ketersedian peralatan untuk menganalisa unsur tanah dan udara sumber tidak bergerak, akan tetapi tidak menjadi penghambat dalam merealisasikan capaian, karena untuk analisa tanah Badan Lingkungan Hidup berkerja sama dengan Laboratorium Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya dan untuk analisa udara sumber tidak bergerak bekerjasama dengan Laboratorium Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, hal itu harus dilakukan karena kedua analisa tersebut sebagai pemenuhan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup yaitu Pelayanan informasi status kerusakan lahan untuk produksi biomassa dan pelayanan pencemaran udara sumber tidak bergerak.
3.7. Analisis Program/Kegiatan Penunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja
Dalam mewujudkan capaian 8 indikator yang telah ditetapkan dalam periode Renstra 2014-2018, terdapat 3 Program 19 kegiatan, adapun Analisis Program/Kegiatan Penunjang Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Perjanjian Kinerja sebagai berikut:
- Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup
Pencapaian program ini ditunjang oleh 3 (tiga) Kegiatan antara lain
- Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Lingkungan Hidup
- Peningkatan Kapasitas Laboratorium Lingkungan
- Standar Pelayanan Minimum Emisi Sumber Tidak Bergerak dan Air Limbah Industri
Adapun indikator-indikator yang didukung oleh Program/Kegiatan ini yaitu : Jumlah Usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administrasi dan teknis pencegahan pencemaran air; Jumlah Usaha dan/atau kegiatan sumber tidak bergerak yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara; Prosentase Pelayanan Pengujian Laboratorium; Cakupan Pengawasan terhadap kegiatan AMDAL dan UKL-UPL
- Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
Pencapaian program ini ditunjang oleh 1 (satu) Kegiatan antara lain
- Penetapan Status Kerusakan Lahan Untuk Produksi Biomassa
Adapun indikator-indikator yang didukung oleh Program/Kegiatan ini yaitu : Prosentase luasan lahan yang telah ditetapkan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa yang diinformasikan
- Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Pencapaian program ini ditunjang oleh 1 (satu) Kegiatan antara lain
- Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Penyebaran Informasi Lingkungan
- Re-Evaluasi Kepemilikan Dokumen Lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Adapun indikator-indikator yang didukung oleh Program/Kegiatan ini yaitu : Jumlah Kepemilikan Dokumen lingkungan, izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan; Jumlah pengaduan masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti; dan Prosentase penegakan hukum lingkungan
- Akuntabilitas Keuangan
Realisasi Anggran yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja. Sasaran yang telah dilaksanakan secara efektif dan efisien dilihat dari pencapaian rata-rata sasaran telah tercapai bahkan melebihi target dan adanya penghematan penggunaan dana dilihat dari realisasi penggunaan dana untuk melaksanakan program-program yang mendukung pencapaian sasaran-sasaran tersebut tidak melebihi pagu anggaran.
Dilihat dari tabel diatas dapat kita simpulkan dengan 8 sasaran dengan 3 program, Adapun sasaran-sasaran yang telah dilaksanakan secara efektif dan efisien dapat diuraikan sebagai berikut :
Sasaran I “Meningkatnya kualitas air serta penurunan tingkat pencemaran” ,
Sasaran II Meningkatnya Kualitas Udara serta penurunan tingkat pencemaran
Sasaran III Meningkatnya kemampuan laboratorium lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dalam pengujian parameter kualitas lingkungan
Sasaran IV Meningkatnya usaha dan/atau kegiatan yang mentaati persyaratan administratif dan teknis AMDAL dan UKL-UPL
Sasaran V “Meningkatnya luasan lahan yang telah ditetapkan dan diinformasikan status kerusakan lahan dan/atau tanah untuk produksi biomassa
Sasaran VI Meningkatnya kepemilikan izin lingkungan dan izin perlindungan pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan
Sasaran VII Meningkatnya pelayanan pengaduan masyarakat
Sasaran VII Meningkatnya ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan pada peraturan pengelolaan lingkungan hidup